BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok melaksanakan kegiatan penyerahan produk hukum daerah dalam format braille kepada Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bagian Hukum Setda Kota Depok sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas netra.
Produk hukum tersebut dalam format braille terdiri atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari menjelaskan, produk hukum format Braille ini merupakan hasil terjemahan dari Sentra Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat.
Ini menjadi langkah nyata Pemkot Depok dalam memperluas akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum.
“Dengan tersedianya produk hukum dalam format braille, diharapkan seluruh warga Kota Depok memperoleh kesempatan yang setara untuk memahami hak, kewajiban, serta kebijakan daerah,” jelasnya, Kamis (09/07/2026).
Melalui penyerahan tersebut, Diskarpus Kota Depok menerima produk hukum braille untuk dimanfaatkan sebagai koleksi layanan perpustakaan inklusif dan bahan literasi hukum yang dapat diakses oleh pemustaka, terutama penyandang disabilitas netra.
Produk hukum tersebut diharapkan dapat tersedia pada layanan atau ruang baca yang mudah dijangkau guna mendukung peningkatan budaya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap informasi hukum daerah.



