Kadiskarpus Depok: Hingga Mei 2026 Anggota Aktif Perpustakaan Umum Depok Mencapai 38.156 Orang

by: YN
editor: PRM
Kunjungan pelajar di Perpustakaan Kota Depok. (Ilustrasi).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Minat masyarakat terhadap layanan Perpustakaan Umum Kota Depok terus menunjukkan tren positif.

Hingga Mei 2026, jumlah anggota aktif Perpustakaan Umum Kota Depok tercatat mencapai 38.156 orang yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga masyarakat umum.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, tingginya jumlah anggota aktif tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya membaca dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan sebagai pusat literasi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hingga Mei 2026 jumlah anggota aktif Perpustakaan Umum Kota Depok telah mencapai 38.156 orang,”

“Anggota kami berasal dari berbagai kelompok usia dan latar belakang profesi, sehingga perpustakaan benar-benar menjadi ruang belajar yang terbuka bagi semua kalangan,” ujarnya, Senin (29/06/2026).

BACA JUGA:  Kadiskarpus: Walaupun Anggaran 2026 Terbatas, Peningkatan Layanan Tetap Kami Lakukan

Ia menjelaskan, dari total anggota aktif tersebut, kategori masyarakat umum menjadi yang terbanyak dengan 8.086 anggota, disusul aparatur sipil negara (PNS) sebanyak 7.284 anggota, pelajar SD 6.619 anggota, pengguna e-Perpus 6.259 anggota, pelajar SMP 4.087 anggota, pelajar SMA 3.328 anggota, mahasiswa 2.416 anggota, serta kategori istimewa sebanyak lima anggota.

Menurutnya, keberagaman anggota tersebut mencerminkan bahwa layanan perpustakaan tidak hanya dimanfaatkan oleh pelajar, tetapi juga masyarakat umum, mahasiswa, hingga aparatur pemerintah sebagai sarana memperoleh informasi, meningkatkan kompetensi, dan menumbuhkan budaya literasi.

“Perpustakaan hadir untuk semua. Kami ingin menjadikan perpustakaan sebagai ruang belajar sepanjang hayat yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait