Pemkot Depok Resmi Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Gratis Pekerja Informal

by: YN
editor: PRM
Penandatanganan kerjasama jaminan sosial pekerja rentan antara Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan. (dok. Disnaker Kota Depok).

PANMAS, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperluas jaring pengaman sosial bagi warganya, khususnya kelompok pekerja informal.

Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Pemkot resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan pembiayaan jaminan sosial bagi ribuan pekerja rentan di Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan finansial.

Bacaan Lainnya

“Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah bantuan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Depok untuk kelompok rentan,” ujarnya, Selasa (30/06/2026).

Program perlindungan jaminan sosial tersebut menyasar para pekerja informal yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 pada data kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:  Novarina Azli: Integritas dan Tata Kelola yang Baik adalah Potensi Utama yang Harus Dijaga

Guna memastikan program tepat sasaran, seluruh data kepesertaan telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) ketat oleh tenaga verifikator dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Pemkot Depok mengalokasikan anggaran khusus yang bersumber dari dua pos pendanaan untuk menyasar total ribuan penerima manfaat.

Pertama, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang membiayai iuran jaminan perlindungan untuk 6.420 peserta.

Kedua, adalah dari APBD Murni Kota Depok yang membiayai tambahan kuota sebanyak 340 peserta.

​Pekerja rentan merupakan kelompok pekerja mandiri yang memiliki kondisi kerja tidak stabil dan berpenghasilan sangat minim.

Karena keterbatasan dana, mereka umumnya kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri, sehingga rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem apabila mengalami musibah atau kecelakaan kerja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait