Momentum Harganas ke-33 Pemkot Depok Perkuat Sosok Ayah dalam Pola Pengasuhan Anak

by: YN
editor: PRM
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Citra Indah Yulianti membacakan sejarah Peringatan Hari Keluarga Nasional pada Upacara Harganas ke-33 Tahun 2026. (dok. Diskominfo).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 mengangkat tema “Ayah Wajib Hadir”.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya berkomitmen menguatkan sosok ayah dalam pola pengasuhan anak.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencan (DP3AP2AKB) Kota Depok, Citra Indah Yulianti, kehadiran ayah dalam kehidupan anak sangat mempengaruhi tumbuh kembang si kecil.

Bacaan Lainnya

Sosok ayah dapat memberikan rasa aman, meningkatkan semangat belajar, serta membentuk karakter anak yang lebih kuat.

“Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu tapi ayah wajib hadir, dalam konteks keluarga ayah sebagai pendukung utama dalam membentuk karakter anaknya,” ujar Citra usai Upacara Peringatan Harganas ke-33 Tahun 2026 di Halaman Balai Kota, Senin (29/06/2026).

Guna memperkuat kualitas keluarga dan pengasuhan yang kolaboratif, Pemkot Depok sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.3/362/DP3AP2KB/2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekola (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

BACA JUGA:  Dinkes Depok Upayakan Sistem Pendaftaran Online Program PKG

Citra mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wihaji sekaligus upaya mengajak ayah untuk membangun kedekatan dan komunikasi dengan pihak sekolah mengenai perkembangan akademik anaknya.

“Ke depan kami harap Ayah di Kota Depok semakin dekat dan hadir untuk anak-anaknya. Sehingga anak-anak di Kota Depok terhindar dari perilaku menyimpang,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait