Pemkot Depok Apresiasi Aksi Spektakuler Pembentangan Kain Merah Putih Raksasa

oleh: YN
Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin di acara pembentangan kain merah putih. (dok. Diskominfo Depok).

MARGONDA, depokupdate.id – Aksi pembentangan kain Merah Putih raksasa di Gedung Hunian Evenciio Apartemen mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kain raksasa dengan panjang 120 meter dan lebar 10 meter tersebut membentang megah dari lantai 37 hingga lantai 1.

Aksi spektakuler ini tidak hanya menarik perhatian warga, tetapi juga berhasil memecahkan rekor dunia dan mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menyampaikan rasa bangganya atas terselenggaranya kegiatan yang sukses membakar semangat kebangsaan tersebut.

“Saya mewakili Bapak Wali Kota Depok sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan pembentangan kain Merah Putih ini. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa dan belum pernah terjadi di Depok, bahkan di tanah air. Karena itulah aksi ini masuk kategori rekor dunia,” ungkap Dudi.

BACA JUGA:  Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan BTS

Ia berharap kegiatan bersejarah ini dapat terus menjaga dan meningkatkan semangat nasionalisme masyarakat secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini tetap terpelihara untuk sama-sama menjaga semangat kemerdekaan, kebangsaan, dan kegotongroyongan,” lanjutnya.

Melihat keberhasilan dan potensi besar dari perayaan ini, Pemkot Depok membuka ruang untuk pelaksanaan aksi yang lebih megah pada tahun-tahun mendatang.

“Pembentangan seperti ini sangat jarang terjadi dan di Depok belum pernah ada sebelumnya. Ke depan, harapannya bisa lebih baik lagi, baik ditingkatkan dari segi ukuran luas maupun panjangnya,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait