Sekretariat Daerah Melalui PSDA Gelar Workshop Ekonomi Mikro Kota Depok Tahun 2026

oleh: B Indryani
Workshop Ekonomi Mikro Kota Depok Tahun 2026. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) pada Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Workshop Ekonomi Mikro Kota Depok Tahun 2026 di Aula Edelweis lantai 5 Balai Kota, Selasa (22/09/2026).

Kegiatan yang mengusung tema ‘Transformasi Usaha Mikro Kecil Kota Depok Melalui Penguatan Produktivitas, Pembiayaan Inklusif, dan Akses Pasar’ ini digelar untuk memperkuat daya saing serta memfasilitasi transformasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok.

Kapala Bagian (Kabag) PSDA Setda Kota Depok, Nani Zara menyampaikan, UMKM memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Besarnya jumlah pelaku usaha belum otomatis mencerminkan tingginya kualitas dan daya saing. Pelaku UMKM menghadapi persaingan yang semakin ketat dari produk luar daerah, ritel modern, marketplace, social commerce, dan berbagai model bisnis digital,” jelasnya dalam acara tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Depok Bangun Masjid Seluas 1 Hektare

Lebih lanjut, Nani menerangkan sejumlah kendala utama yang masih membayangi pelaku usaha lokal, di antaranya produktivitas yang belum optimal, pencatatan keuangan yang belum tertib, keterbatasan akses pembiayaan, hingga pemanfaatan teknologi digital yang belum maksimal.

“Inilah yang menjadi salah satu alasan penting mengapa workshop ini diselenggarakan, workshop ini hadir sebagai forum untuk mempertemukan kebijakan pemerintah, kebutuhan pelaku usaha, dukungan lembaga pembiayaan, dan peluang pasar untuk membahas secara lebih konkret transformasi UMKM Kota Depok,” terangnya.

Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian UMKM Republik Indonesia (RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, serta dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok Mohammad Fitriawan, perwakilan perangkat daerah, perbankan, hingga komunitas UMKM.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait