Pemkot Depok Sampaikan Jawaban Resmi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

oleh: B Indryani
Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memaparkan fokus pengalokasian anggaran daerah.

GDC, depokupdate.id — Pemerintah Kota Depok menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memaparkan fokus pengalokasian anggaran daerah yang diarahkan untuk penguatan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan layanan kesehatan, tata kelola lingkungan, penanganan sosial-ekonomi, hingga pengembangan transportasi publik.

Pada sektor pembangunan fisik dan prasarana umum, Pemkot Depok mengalokasikan porsi anggaran yang signifikan guna memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.

Bacaan Lainnya

“Adapun anggaran infrastruktur pelayanan publik dengan alokasi sebesar Rp2,74 triliun atau 55,02% ditujukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil penjaringan aspirasi melalui Musrenbang, reses anggota DPRD, serta pengaduan masyarakat, antara lain infrastruktur jalan, drainase, sanitasi, transportasi, serta sarana dan prasarana pelayanan publik lainnya,” jelas Supian Suri.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Siap Tata Kejelasan Status Tenaga Honorer

Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi salah satu prioritas utama dalam Raperda APBD 2027 dengan alokasi yang melampaui batas minimal mandat undang-undang.

“Selanjutnya, terhadap pandangan atas alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp1,02 triliun atau 20,59%, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan, baik kualitas pembelajaran maupun kompetensi tenaga pendidik, pemerataan layanan pendidikan hingga tidak terdapat kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar wilayah maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas untuk sekolah yang sudah menjadi mitra pemerintah, yaitu sekolah swasta gratis.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait