Pemkot Depok Sampaikan Jawaban Resmi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

oleh: B Indryani
Wali Kota Depok, Supian Suri, saat memaparkan fokus pengalokasian anggaran daerah.

Di bidang kesehatan, pemerintah daerah terus mengupayakan pemenuhan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Pemerintah Kota Depok akan terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Mandiri dan melalui integrasi data kependudukan maupun penguatan anggaran bagi kelompok rentan, diharapkan program ini bisa lebih tepat sasaran dan upaya pengalokasian anggaran untuk minimal tingkat keaktifan sebanyak atau sebesar 81% sebagai prasyarat UHC yang menjadi aspirasi dari masyarakat melalui fraksi-fraksi, ini pun akan kita penuhi.”

Sementara itu, terkait dengan isu lingkungan hidup yang menjadi perhatian publik, pemkot menekankan pentingnya penanganan sampah terintegrasi yang melibatkan peran aktif masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya dalam peningkatan tata kelola persampahan, penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dilaksanakan secara terpadu dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat serta optimalisasi pengurangan dan penanganan sampah, termasuk kerja sama pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir dan upaya pengurangan sampah melalui bank sampah dan program-program lain yang bisa kita upayakan dari hulu bermitra dengan masyarakat, dalam hal ini Pak RT dan Pak RW serta masyarakat relawan lainnya.”

BACA JUGA:  Kadisdik Kota Depok: Pemkot Telah Terbitkan Aturan Tentang Kegiatan Study Tour

Untuk menopang perekonomian warga, Pemkot Depok memperkuat sinergi lintas sektor guna menciptakan lapangan kerja dan menumbuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Adapun upaya penanganan sosial ekonomi diperkuat melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja berbasis potensi lokal, penguatan UMKM, serta pemanfaatan kolaborasi pendanaan pembangunan melalui pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait