Kadisdik Kota Depok: Pemkot Telah Terbitkan Aturan Tentang Kegiatan Study Tour

Reporter: YN
Editor: MH
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah, Selasa (14/5/2024). foto: dok. depokupdate.id

MARGONDA, depokupdate.id || Musibah kecelakaan maut yang menimpa siswa-siswi SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5/2024) menjadi bahan evaluasi Pemerintah kota Depok.

“Kejadian itu sebagai bahan evaluasi kebdepan. Pihak kami akan lebih memantau terutama sekolah-sekolah yang akan mengadakan kegiatan ke luar kota Depok.” ucap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah kepada depokupdate.id di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, dirinya menjelaskan Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait kegiatan study tour pada Satuan Pendidikan sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK 01/Kesra tentang study tour pada satuan pendidikan.

“Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang  ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024.” terang Siti sapaan akrab Kadisdik.

Dirinya merinci, aturan yang dituangkan dalam SE Wali Kota itu diantaranya, pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:  Kebijakan Jam Malam Merugikan Masyarakat Bawah Idris Beresiko Tak Dipilih Lagi

“Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.” rinci Siti.

Dalam SE tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan itu mensyaratkan adanya jaminan asuransi untuk peserta study tour.

“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.” ujar Siti.

“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait