Sat Lantas Polres Metro Depok Santuni Anak Yatim Piatu

Reporter: YN
Editor: PRM
dok.Polres Metro Depok
dok.Polres Metro Depok

DEPOKUPDATE.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok rutin menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan sosial pengajian yang diisi dengan menyantuni anak yatim. Santunan diberikan kepada 30 anak yatim piatu di wilayah Depok.

Kegiatan yang dilaksanakan di Markas Polres Metro Depok, dimulai dengan pengajian dan doa bersama yang dilanjutkan dengan penyerahan santunan berupa paket alat tulis dan uang tunai kepada anak-anak yatim piatu yang hadir.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, (Komisaris Polisi) Kompol Multazam Lisendra menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap minggunya.

Kegiatan tersebut, merupakan upaya Polres Metro Depok untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban anak-anak yang membutuhkan. Serta memberikan mereka semangat untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” ujar Kompol Multazam, Sabtu (08/06/2024).

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Polres Metro Depok berharap dapat membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat. Hal tersebut dapat menginspirasi pihak lain untuk turut serta dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi sesama.

BACA JUGA:  Mulai Besok Gage Jalan Margonda Dihentikan

“Semoga melalui kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang erat antara polisi dan masyarakat. Juga dapat menginspirasi pihak lain untuk berbagi manfaat kepada sesama,” harap Kompol Multazam.

Dalam acara tersebut, telihat para penerima santunan tampak gembira dan berterima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Salah satu anak penerima santunan, Rina (10), menyampaikan rasa syukurnya.

“Terima kasih banyak kepada bapak-bapak polisi. Saya jadi bisa beli buku dan alat tulis untuk sekolah,” ujarnya dengan wajah berseri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait