Nina Suzana Resmi Jabat Plh Sekda Kota Depok

Reporter: YN
Editor: APB

BALAIKOTA | depokupdate.id – Wali Kota Depok Muhammad Idris, melalui Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono secara resmi menunjuk Nina Suzana sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pengangkatan ini berlaku sejak 1Juni 2024 menggantikan Supian Suri yang mengakhiri tugasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran administrasi dan operasional pemerintahan selama masa transisi kepemimpinan.

Penunjukan Nina Suzana sebagai Plh Sekda Pemkot Depok bukan tanpa alasan, sosok Nina dikenal memiliki kapabilitas dan pengalaman yang cukup untuk mengemban tugas ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang serta evaluasi terhadap kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh Nina Suzana selama ini.

“Penunjukan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan kelancaran administrasi di Pemkot Depok,” ujar Imam Budi Hartono dalam pernyataannya di depan lobi Baleka 1, Senin (10/06/2024).

Nina Suzana menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan akan melanjutkan program-program yang telah ada, termasuk tugas terkait anggaran daerah (APBD) di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Bappeda.

BACA JUGA:  Pembinaan Olahraga Usia Dini Sangat Penting, Walikota Buka Turnamen Sepakbola U-13 dan U-15 Tingkat Kota Depok

“Tugas yang harus dilanjutkan adalah terkait anggaran daerah (APBD) di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Bappeda,” ungkap Nina Suzana yang akrab disapa Mpok Nina.

Dengan penunjukan ini, diharapkan Pemkot Depok dapat terus bergerak maju dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan kota serta kesejahteraan warganya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait