Pemkot Depok Terima Hibah Hak Pengguna dan Replikasi Aplikasi CDP dari Pemprov DKI Secara Simbolis

oleh: YN
Dok. Prokopim Kota Depok

JAKARTA, depokupdate.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Jakarta Smart City, resmi menyelenggarakan JAKI & Fellowship Cities Forum (JFCF) 2026. Mengusung tema “Sharing Best Practices in Digital Transformation and Public Innovation”, forum ini berlangsung di Ruang Pola, lantai 2 Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (19/08/2026).

Dalam forum lintas daerah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan hibah berupa hak penggunaan dan replikasi aplikasi City Data Platform (CDP) serta Learning Management System (LMS) kepada Pemerintah Kota Depok.

Hibah tersebut diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BNN Gelar Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar Tingkat Nasional

Langkah inovatif ini ditujukan untuk mengakselerasi transformasi digital di kawasan penyangga ibu kota.

Pemberian hibah teknologi ini dirancang untuk mencapai tiga sasaran strategis.

Transformasi Digital: Mendukung percepatan digitalisasi serta optimalisasi pengelolaan data di lingkungan Pemerintah Kota Depok secara terpadu.

Pengembangan Kapasitas: Memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran (Learning Management System) untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di tingkat daerah.

Kolaborasi Antar Daerah: Menjadi pijakan awal untuk memperluas jejaring kerja sama antarkota di Indonesia dalam menciptakan inovasi pelayanan publik yang berdampak luas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menegaskan bahwa, kerja sama ini mencerminkan sinergi antarwilayah yang semakin solid demi mendorong kemajuan pelayanan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait