Sekda Depok: TCI Jalin Foundation Diharapkan Bisa Menjadi Pendamping Program KB Sesuai Harapan

oleh: YN
Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur bersama jajaran Pemkot Depok dan TCI Jalin Foundation. (dok.Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkolaborasi dengan The Challenge Initiative (TCI) Jalin Foundation untuk memperkuat program Keluarga Berkualitas(KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR) bagi warga.

TCI merupakan program global yang dipimpin Johns Hopkins University yang di Indonesia dijalankan oleh Jalin Foundation bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Chief of Party Program TCI Jalin Indonesia, Siti Masyitah Rahma mengatakan, Depok menjadi salah satu dari dua kota yang terpilih mengikuti program TCI tahun ini bersama Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Proses tersebut diawali dari ketertarikan pemerintah kota untuk bergabung dalam TCI, kemudian dilanjutkan dengan penilaian hingga akhirnya Depok dan Surabaya terpilih,” ujarnya, Senin (31/08/2026).

Menurutnya, Depok dinilai memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, tingginya pasangan usia subur, hingga masih adanya masyarakat miskin perkotaan yang menjadi sasaran program.

BACA JUGA:  Pj Sekda Meminta Aparatur Pemkot Depok Tingkatkan Retribusi Pajak Daerah

Meski Total Fertility Rate (TFR) di Depok dinilai sudah baik, masih terdapat Unmeet Need KB yang perlu diperkuat.

Tahap awal program akan dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Limo, dan Sukmajaya.

TCI akan melakukan intervensi di seluruh fasilitas kesehatan dengan fokus pada pelayanan KB, peningkatan minat masyarakat untuk ber-KB, serta dukungan lingkungan melalui kebijakan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“KB itu tidak hanya pemahamannya sebagai alat kontrasepsi, tapi betul-betul bagaimana kita membuat keluarga itu lebih berkualitas dan masyarakat bisa merencanakan keluarganya untuk lebih berkualitas,” ungkap Masyitah.

Dari sisi layanan, program juga mendorong penggunaan kontrasepsi modern, terutama metode kontrasepsi jangka panjang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait