Sekda Depok Aktivasi Tabungan Kurban Melalui Program BEREHAN

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur bersama jajaran Pemkot Depok dan Bank BJB usai aktivasi tabungan kurban Program BEREHAN. (dok.Diskominfo).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menegaskan komitmen dan dukungannya terhadap implementasi Program Tabungan Kurban bagi Aparatur Sipil Negara/Berbagai Hewan Kurban (BEREHAN) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Komitmen yang ditunjukkan Mangnguluang yaitu melakukan aktivasi tabungan kurban melalui Bank BJB Kota Depok, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Depok, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, di ruang kerjanya lantai 2 Balai Kota, Kamis (23/07/2026).

“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Asisten sudah aktivasi tabungan kurban melalui program BEREHAN,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Program BEREHAN hadir sebagai tabungan berencana bagi ASN dalam mempersiapkan ibadah kurban secara lebih tertata dan berkelanjutan.

Melalui aplikasi BJB DIGI, ASN dapat melihat berbagai pilihan hewan kurban yang tersedia lengkap dengan kategori dan kisaran harganya.

BACA JUGA:  Sekda Depok Apresiasi Bazar Raya Ramadan yang digelar Dekranasda dan DWP

Dengan demikian, peserta program dapat menyesuaikan target tabungan sesuai kemampuan dan jenis hewan yang ingin dipilih.

“Tabungan kurban memudahkan kita untuk memanage keuangan, biasanya kalau langsung bayar cukup berat Rp3 juta-Rp4 juta, kalau lewat ini bisa disesuaikan dengan kemampuan kita untuk penarikan setiap bulannya karena autodebet,” jelasnya.

Ia pun berharap semakin banyak ASN Pemerintah Kota Depok yang memanfaatkan program tersebut.

Selain membantu pengelolaan keuangan pribadi, program ini juga memberi jaminan pasar bagi peternak lokal di Jawa Barat.

“Pada intinya, semangat berkurban itu yang harus kita gaungkan, mudah-mudahan membawa keberkahan bagi kita dan penerima kurbannya kelak,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait