BKD Punya Program Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

oleh: B Indryani
E flyer BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (dok. BKD).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memiliki program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menyampaikan program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.

“Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB terutang bagi MBR, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Depok,” ujarnya, Jumat (06/11/2026).

Bacaan Lainnya

Adapun kriteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yakni paling banyak Rp6 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp7 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.

Sementara itu, bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori satu orang, batas penghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Melalui PSDA Gelar Capacity Building

“Program pembebasan BPHTB ini berlaku untuk kepemilikan rumah pertama dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan, untuk pembangunan rumah secara swadaya, luas lantai yang diperbolehkan paling luas 48 meter persegi,” katanya.

Hendra menjelaskan, pengajuan pembebasan BPHTB harus disertai sejumlah dokumen pendukung, diantaranya dokumen perolehan atau peralihan hak, dokumen kepemilikan tanah, serta dokumen dari pengembang perumahan atau instansi terkait yang menerangkan peruntukan tanah bagi rumah MBR.

“Khusus masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Selain itu, pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait