Sekda Depok Pastikan Penerapan KTR Berjalan Sesuai Ketentuam

oleh: B Indryanj
Ilustrasi

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memperketat pengawasan di lingkungan Balai Kota dan berencana memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Langkah itu diambil setelah masih ditemukan ASN yang merokok sembarangan di kawasan yang masuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Jadi kami minta juga pada bagian Umum bisa memasang CCTV di tangga-tangga di situ, biar bisa mengecek (ASN yang merekok),” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur saat apel pagi di lapangan apel Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

CCTV tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengawasi aktivitas merokok, tetapi juga untuk memastikan tidak ada aktivitas lain yang dilarang di lingkungan perkantoran.

Rencananya, pemasangan CCTV menyasar sejumlah titik di Gedung Setda maupun Baleka II, terutama area tangga dan titik-titik yang selama ini sulit terpantau secara langsung.

BACA JUGA:  Lurah Tugu dampingi Musrenbang Tingkat RW TA 2026

Temuan tersebut mencuat setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (1/10/2026).

Sidak menyasar sejumlah titik di kawasan Balai Kota Depok. Di antaranya sekitar Gedung Baleka II, area parkir, kantin hingga halaman belakang Gedung Arsip.

Mangnguluang yang juga Ketua Tim Satgas KTR Kota Depok mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan penerapan KTR berjalan sesuai ketentuan.

“Kita sudah ada Satgas KTR dan melakukan sidak di beberapa tempat. Karena memang kantor Balai Kota ini termasuk kawasan tempat kerja yang menjadi KTR maka kami lakukan sidak di sejumlah titik,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan pegawai maupun masyarakat yang merokok di kawasan Balai Kota Depok.

Bahkan, petugas menemukan puntung rokok yang kondisinya masih hangat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait