Sekda Depok Pastikan Penerapan KTR Berjalan Sesuai Ketentuam

oleh: B Indryanj
Ilustrasi

Bau asap rokok juga masih tercium di sejumlah ruangan yang diduga baru saja digunakan untuk merokok.

Ada pula ruangan yang dinilai baru saja diberi pewangi untuk menghilangkan bau rokok.

Pemkot Depok sebenarnya telah menyediakan lokasi khusus bagi warga maupun pegawai yang ingin merokok.

Bacaan Lainnya

Lokasinya berada di bagian belakang kantin atau Dibaleka, di area terbuka yang jauh dari keramaian dan lalu lalang.

Namun, keberadaan tempat khusus tersebut tidak membuat pelanggaran KTR sepenuhnya berhenti.

BACA JUGA:  Walikota Bersama Sekda Serahkan Bibit cabai Secara Simbolis kepada PD dan Camat se-Kota Depok

Karena itu, pengawasan bakal diperkuat dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.

Mangnguluang menegaskan, pengawasan bukan hanya untuk mencari ASN yang merokok.

CCTV juga diharapkan menjadi alat pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang dilarang di lingkungan Balai Kota.

“Jadi kita bisa melihat ASN-ASN kalau memang ada yang masih merokok di situ. Nah nanti urusan BKPSDM yang untuk menindak hal tersebut,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait