Bau asap rokok juga masih tercium di sejumlah ruangan yang diduga baru saja digunakan untuk merokok.
Ada pula ruangan yang dinilai baru saja diberi pewangi untuk menghilangkan bau rokok.
Pemkot Depok sebenarnya telah menyediakan lokasi khusus bagi warga maupun pegawai yang ingin merokok.
Lokasinya berada di bagian belakang kantin atau Dibaleka, di area terbuka yang jauh dari keramaian dan lalu lalang.
Namun, keberadaan tempat khusus tersebut tidak membuat pelanggaran KTR sepenuhnya berhenti.
Karena itu, pengawasan bakal diperkuat dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.
Mangnguluang menegaskan, pengawasan bukan hanya untuk mencari ASN yang merokok.
CCTV juga diharapkan menjadi alat pemantauan terhadap berbagai aktivitas yang dilarang di lingkungan Balai Kota.
“Jadi kita bisa melihat ASN-ASN kalau memang ada yang masih merokok di situ. Nah nanti urusan BKPSDM yang untuk menindak hal tersebut,” tandasnya.



