DKP3 Depok Buka Layanan Sterilisasi Kucing Domestik Gratis

by: YN
editor: PRM
DKP3 Depok Buka Layanan Sterilisasi Kucing Domestik Gratis

TAPOS, depokupdate.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok kembali membuka layanan sterilisasi kucing domestik gratis melalui program Steril Juli 2026.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Puskeswan Tapos dengan sistem pendaftaran secara daring dan kuota terbatas.

Pendaftaran layanan sterilisasi dibuka pada Kamis, 2 Juli 2026, mulai pukul 11.00 WIB melalui formulir daring yang telah disediakan. Pada program ini, DKP3 menyediakan kuota sebanyak 30 ekor kucing jantan dan 20 ekor kucing betina.

Bacaan Lainnya

Kepala DKP3 Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, pengaturan pendaftaran dan pelaksanaan layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan di Puskeswan tetap berjalan optimal.

“Melalui pengaturan layanan ini, DKP3 berharap pelayanan Puskeswan tetap berjalan tertib, aman, dan berkualitas, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan dan kesejahteraan hewan di Kota Depok,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemudahan Trend Pembayaran, Target PBB Kota Depok Tahun 2023 Harus Tercapai

Ia menambahkan, program sterilisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan populasi kucing sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan peliharaan.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/puskeswandepok. DKP3 mengimbau masyarakat segera mendaftar karena kuota yang tersedia terbatas.

“Bagi masyarakat yang telah berhasil mendaftar, diwajibkan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp Puskeswan Sawangan di nomor 0812-9201-0132 dengan mengirimkan bukti pendaftaran serta foto kucing tampak depan, samping, dan belakang,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait