Kajari Depok Bacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Pada Upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI

oleh: YN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, membacakan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026. (dok. Kejari Depok).

GDC, depokupdate.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arif Budiman, membacakan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (02/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Depok bertindak sebagai Inspektur Upacara dan Anggit Prakoso bertindak selaku Komandan Upacara. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, serta diikuti seluruh pegawai dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Kejari Kota Depok, di antaranya para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian.

Dalam amanat tertulis Jaksa Agung yang dibacakannya, Kajari Arif menyampaikan tujuh perintah harian yang menjadi pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

Bacaan Lainnya

Pertama, jajaran Kejaksaan diminta menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kedua, jajaran Kejaksaan diperintahkan mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Dumek Gulirkan Program Jembar Penting

Ketiga, jajaran Kejaksaan diperintahkan mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Keempat, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Kelima, jajaran Kejaksaan diminta membangun sinergi yang harmonis dan mewujudkan kolaborasi yang produktif antarkementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

Keenam, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait