DEPOK, depokupdate.id – Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, organisasi kemasyarakatan KULDESAK bersama Lingkar Napza resmi merilis sebuah Policy Brief.
Dokumen ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera mereformasi kebijakan penanganan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Mereka menuntut adanya pergeseran paradigma, dari yang semula cenderung punitif atau lewat jalur hukum, menjadi pendekatan kesehatan masyarakat (public health) yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai kota penopang Jakarta yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Depok dinilai memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap isu ini.
Terlebih lagi, data nasional menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika telah mencapai angka 2,11% berdasarkan Survei BNN-BRIN-BPS tahun 2025.
Dalam dokumen Policy Brief tersebut, KULDESAK memetakan 7 masalah utama yang saat ini terjadi di Kota Depok terkait penanganan NAPZA:
Stigma Rehabilitasi: Layanan rehabilitasi masih sering dianggap sebagai bentuk hukuman, sehingga memicu rasa takut di masyarakat untuk mengaksesnya.
Keterbatasan IPWL: Institusi Penerima Wajib Lapor masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem rujukan yang belum optimal.
Layanan Puskesmas Lemah: Fasilitas kesehatan primer dinilai belum optimal dalam melakukan skrining serta asesmen awal.
Belum Ada Perwal P4GN: Meski Peraturan Daerah (Perda) P4GN sudah tersedia, implementasinya mandek karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dan payung anggaran.
Harm Reduction Minim: Program pengurangan dampak buruk, seperti terapi rumatan metadon, belum terintegrasi dengan baik di dalam layanan kesehatan.



