Kapolres Metro Depok: Kami Mengajak Generasi Muda untuk Bersama-sama Menjaga Kamtibmas

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras bersama generasi muda Kota Depok. (dok.narasumber).

MARGONDA, depokupdate.id – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras memimpin langsung patroli malam bersama Tim Perintis Presisi dan Tim Jaguar Polres Metro Depok di sejumlah wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli yang berlangsung hingga dini hari tersebut menyasar jalur protokol, kawasan permukiman, titik-titik keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran, balap liar, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), begal, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, kegiatan patroli malam merupakan upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DP3AP2KB Bersama Polres Metro Depok Gagalkan Perdagangan Bayi

“Patroli malam ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Sabtu (30/05/2026).

Selain melakukan patroli, jajaran kepolisian juga menyempatkan berdialog dengan para pemuda yang ditemui di beberapa lokasi. Melalui pendekatan humanis, para remaja diberikan edukasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan, seperti tawuran, balap liar, maupun penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Abdul Waras juga mengajak generasi muda untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak generasi muda untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Isi waktu dengan kegiatan positif agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan masa depan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait