Pisah Sambut Kapolres Metro Depok Setelah 19 Bulan Masa Pengabdiannya

by: YN
Kombes Pol Abdul Waras bersama istri pamit ke masyarakat Kota Depok dalam acara pisah sambut di Hotel Bumi Wiyata. (dok. Diskominfo Depok

MARGONDA, depokupdate.id – Momen pisah sambut Kapolres Metro Depok menjadi ajang penuh kehangatan bagi Kombes Pol Abdul Waras. Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan rasa syukur, terima kasih, sekaligus refleksi atas pengabdiannya selama kurang lebih 19 bulan di Kota Depok.

Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan, masa pengabdiannya di Kota Depok menjadi pengalaman berharga yang tidak akan dilupakan. Selama bertugas, dirinya merasakan kuatnya sinergi antara kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

“Merupakan pengalaman yang sangat luar biasa bagi saya dapat menjalankan amanah di Kota Depok. Sinergi antara Polri dan Pemerintah Kota Depok berjalan sangat baik, dan dukungan masyarakat senantiasa mengalir kepada kami,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondusivitas Kota Depok tidak lepas dari peran berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen yang terus menjaga kebersamaan.

BACA JUGA:  Polres Metro Depok Kolaborasi dengan Lintas Sektor Berikan Pengamanan Selama Nataru

“Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen menjadi kekuatan besar sehingga Kota Depok tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Metro Depok atas dedikasi dan kerja keras selama ini. Dukungan dari Pemkot Depok, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta DPRD turut menjadi faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian.

Kombes Pol Abdul Waras menilai pembangunan Gedung Polres Metro Depok yang didukung pemerintah daerah merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi amanah besar bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Di penghujung masa tugasnya, Kombes Pol Abdul Waras juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan amanah masih terdapat kekurangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait