Peringati HANI, KULDESAK Soroti 7 Masalah Utama Penanganan NAPZA di Kota Depok

by: YN
editor: PRM
Peringati HANI, KULDESAK Soroti 7 Masalah Utama Penanganan NAPZA di Kota Depok

​Penyalahgunaan Obat Keras: Adanya tren peningkatan konsumsi obat keras dan psikotropika secara ilegal.

​Nihil Pemberdayaan Pascarehabilitasi: Mantan pengguna kerap kesulitan mendapatkan pekerjaan, yang akhirnya memicu risiko tinggi untuk kembali menggunakan (relaps).

​Guna mengatasi persoalan tersebut, KULDESAK menawarkan 7 rekomendasi strategis kepada Pemkot Depok. Rekomendasi tersebut meliputi perluasan akses rehabilitasi yang sukarela dan bebas stigma, penguatan anggaran dan SDM untuk IPWL, serta integrasi layanan skrining di seluruh Puskesmas.

Bacaan Lainnya

​Selain itu, mereka juga mendesak pengesahan Perwal P4GN untuk memperjelas tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengembangan program harm reduction, pengetatan pengawasan obat keras melalui sinergi lintas sektor, hingga penyediaan program ekonomi kreatif serta modal UMKM bagi para penyintas NAPZA.

​Melalui desakan ini, KULDESAK berharap Pemkot Depok, DPRD, BNN, dan seluruh elemen komunitas sipil dapat bersinergi demi mewujudkan Kota Depok yang sehat, aman, dan produktif.

BACA JUGA:  Komunitas Fesyen Depok 2024-2027 Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

“Sebagai kota penopang Jakarta yang didominasi usia produktif, Depok dinilai sangat rentan dengan penyalahgunaan Narkotika,” ujar Michael Roberto dari KULDESAK. (05/07/2026).

​Langkah pencegahan ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Yenny, Ketua SWI Depok, menekankan pentingnya faktor lingkungan dan edukasi sejak dini dalam menekan angka penyalahgunaan zat tersebut.

​”Untuk pencegahannya Sebaiknya bergaul dengan orang yang punya gaya hidup sehat. Peran Pemerintah juga sangat penting untuk menyosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait bahaya NAPZA yang mayoritas tumbuh dari sana,” ujar Yenny.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait