BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis tetap mendapatkan penanganan, meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori mengatakan, saat ini Kota Depok masih menerapkan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional, yang berarti Kota Depok belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Dalam hal ini, Pemkot Depok telah menyiapkan bantalan sosial atau jaringan pengaman sosial bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan penanganan kesehatan melalui mekanisme yang akuntabel.
“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap meyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” jelasnya, Senin (06/07/2026).
Apabila belum dapat terlayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Pemkot Depok telah menyediakan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan atau SJP.
Lebih lanjut Devi menjelaskan, dalam mendukung hal tersebut, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyisir masyarakat rentan agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap dan proaktif.
Pemanfaatan data terpadu terus dilakukan agar masyarakat rentan yang memenuhi syarat dapat masuk sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap.
Devi menuturkan, untuk kasus kegawatdaruratan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial, Pemkot Depok telah menyiapkan jalur koordinasi cepat.



