Kadinkes: Jika Ada Warga Tidak Mampu Mengalami Kondisi Gawat Darurat Medis, Pemkot Depok Tidak Abai

by: YN
editor: PRM
Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori. (dok.Bima).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis tetap mendapatkan penanganan, meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori mengatakan, saat ini Kota Depok masih menerapkan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional, yang berarti Kota Depok belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.

Dalam hal ini, Pemkot Depok telah menyiapkan bantalan sosial atau jaringan pengaman sosial bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan penanganan kesehatan melalui mekanisme yang akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap meyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” jelasnya, Senin (06/07/2026).

BACA JUGA:  Kabid Kesmas Dinkes Depok: Tetap Konsumsi TTD Selama Berpuasa 

Apabila belum dapat terlayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Pemkot Depok telah menyediakan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan atau SJP.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, dalam mendukung hal tersebut, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyisir masyarakat rentan agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap dan proaktif.

Pemanfaatan data terpadu terus dilakukan agar masyarakat rentan yang memenuhi syarat dapat masuk sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap.

Devi menuturkan, untuk kasus kegawatdaruratan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial, Pemkot Depok telah menyiapkan jalur koordinasi cepat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait