Kadinkes: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jadi Acuan Utama Operasional SPPG

by: YN
editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (kedua dari kiri) didampingi Kadinkes, Devi Maryori dan pihak terkait saat melakukan sidak ke SPPG Bedahan 3, Sawangan. (dok. Humas Depok).

SAWANGAN, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan bahwa pemenuhan standar higiene dan sanitasi masih menjadi pekerjaan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori mengungkapkan, dari total 189 SPPG yang telah beroperasi, baru 43 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pemenuhan standar masih terus berjalan dan membutuhkan percepatan di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Dinas terkait sebelumnya telah melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan,” ujarnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Bedahan 3, Sawangan, Minggu (19/04/2026).

Namun demikian, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya optimal.

“Namun, hingga saat ini, sebagian besar rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak pengelola,” katanya.

BACA JUGA:  Kadinkes: Puasa Bukan Hanya Ibadah tetapi Banyak Manfaatnya Bagi Tubuh

Ia menegaskan bahwa pemenuhan standar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup seluruh rantai proses pengolahan makanan.

Dirinya menambahkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pihak mitra guna memastikan percepatan pemenuhan standar di seluruh SPPG.

Dengan pengawasan yang terus diperketat dan pembenahan yang berjalan bertahap, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar dan mendukung keberhasilan program MBG secara optimal.

“Seluruh aspek tersebut tercakup dalam persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang menjadi acuan utama dalam operasional SPPG,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pengelola SPPG Bedahan 3, Haidar Alaydrus menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan meskipun menghadapi keterbatasan.

“Kami telah berusaha semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada, namun masih terdapat sejumlah keterbatasan,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait