Kadinkes Membuka Kegiatan Orientasi Kader Posyandu Tahun 2026

oleh: YN
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori membuka Kegiatan Orientasi Kader Posyandu Tahun 2026. (dok. tangkapan Layar/Diskominfo).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Kegiatan Orientasi Kader Posyandu Tahun 2026, Selasa (18/08/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 385 kader Posyandu dari 11 kecamatan di Kota Depok yang berlangsung sejak 18-21 Agustus.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, orientasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman kader terkait kebijakan dan penyelenggaraan Posyandu enam Standar Pelayanan Minimun (SPM) di Kota Depok.

Bacaan Lainnya

“Orientasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman kader dalam menjalankan peran, tugas, fungsi, serta mekanisme penyelenggaraan Posyandu,” jelasnya.

Devi menambahkan, para kader akan mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara kader, pemerintah kelurahan, Puskesmas, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:  Peningkatan Kesehatan Masyarakat Kota Depok Butuh Sinergi Seluruh Komponen

Lebih lanjut Devi menjelaskan, peningkatan kapasitas kader merupakan investasi penting dalam membangun masyarakat yang lebih mandiri dan berdaya.

Kader yang kompeten diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan perilaku sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

“Posyandu tidak hanya berorientasi pada kegiatan pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya keluarga dan masyarakat yang lebih sehat, mandiri, produktif, dan maju,” jelasnya.

Devi menjelaskan, para kader akan mendapatkan sejumlah materi, mulai dari pengarahan program dan Building Learning Commitment, Posyandu dalam perencanaan dan penganggaran daerah, kebijakan transformasi Posyandu, hingga implementasi Posyandu Istimewa dalam mendukung transformasi layanan primer.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait