Dinkes Depok Telusuri dan Tindaklanjuti Kasus Meninggalnya Bayi Pada Proses Persalinan

oleh: B Indryani
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang bayi dalam proses persalinan yang terjadi beberapa hari lalu.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori menyampaikan empati dan belasungkawa kepada ibu serta keluarga yang tengah berduka tersebut.

“Kami memahami bahwa kehilangan seorang anak merupakan peristiwa yang sangat berat bagi ibu dan keluarga. Untuk itu kami menyampaikan rasa empati dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga,” ungkapnya melalui kanal instagram Pemkot Depok, Minggu (03/10/2026).

Bacaan Lainnya

Devi menjelaskan, sehubungan dengan informasi yang berkembang mengenai kejadian tersebut, Dinkes Kota Depok saat ini tengah melakukan penelusuran dan kajian secara menyeluruh terhadap rangkaian pelayanan yang diberikan kepada ibu dan bayi tersebut.

Pengkajian dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap utuh dan tidak mendahului hasil pemeriksaan terhadap fakta serta catatan pelayanan.

BACA JUGA:  Uji Coba Program PKG di Puskesmas Beji Berjalan Lancar

“Kami memahami bahwa keluarga tentu ingin mengetahui mengapa kejadian ini dapat terjadi. Saat ini kami belum dapat menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan catatan pelayanan selesai dikaji dan diverifikasi,” jelasnya.

Devi menuturkan, pengkajian mencakup seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari penanganan awal, perkembangan proses persalinan, konsultasi dan proses rujukan, hingga penanganan di rumah sakit.

Sebagai bagian dari proses tersebut, lanjut Devi, kasus juga akan dikaji lebih lanjut melalui forum Audit Maternal Perinatal (AMP) yang melibatkan tim dan para ahli terkait.

“Forum tersebut akan segera dijadwalkan setelah data dan dokumen yang diperlukan lengkap agar seluruh rangkaian pelayanan dapat dikaji secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan bukti,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait