Kadinkes Depok Bersama Satgas dan Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Perda KTR

oleh: Indryani
Tim Satgas KTR menutup display logo rokok di Luna Caffe and Eatery, Jalan Juanda. (dok. Diskominfo Depok).

SUKMAJAYA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi Luna Caffe and Eatery di Jalan Juanda, Kamis (17/09/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga mengenai dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, kunjungannya tersebut dilakukan setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran KTR yang beredar di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sore kami mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran KTR di kafe ini. Kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pagi ini turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya,” terangnya.

Berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan, petugas gabungan menemukan sejumlah atribut media promosi salah satu produk rokok, yaitu lampu berukuran besar dan berlogo merek rokok, asbak bertuliskan merek rokok di meja pengunjung, serta dummy rokok.

BACA JUGA:  Upaya Lancar, Pengosongan 278 Bidang Lahan di Area Pasar Kambing UIII Ditargetkan Rampung Sabtu Ini

Devi mengatakan, keberadaan atribut promosi rokok di kafe tersebut menjadi perhatian serius, sebab berpotensi mendorong anak muda dan remaja untuk mencoba rokok.
Terlebih, Luna Caffe and Eatery ini juga menyediakan penjualan produk rokok kepada para pengunjung.

“Jangan sampai keberadaan iklan rokok di tempat seperti ini merangsang anak-anak muda untuk mencoba rokok. Intinya, kami ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok,” tegasnya.

Devi menambahkan, sebagai tindak lanjut, pihaknya bersama Satpol PP mengamankan sejumlah properti promosi rokok untuk tidak lagi ditempatkan di meja pengunjung.
Selain itu juga menutup sementara lampu promosi yang terpasang permanen karena dibutuhkan tenaga teknis untuk membongkarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait