Kadinkes Depok Bersama Satgas dan Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Perda KTR

oleh: B Indryani
Tim Satgas KTR menutup display logo rokok di Luna Caffe and Eatery, Jalan Juanda. (dok. Diskominfo Depok).

Devi menekankan, pihak pengelola diberikan waktu tiga hari untuk menindaklanjuti arahan petugas.
Apabila tidak diindahkan, Tim Satgas KTR akan memberikan teguran tertulis.

“Apabila dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut, kami akan memberikan teguran tertulis dengan batas waktu tujuh hari. Jika teguran tersebut tetap diabaikan, dalam dua hari berikutnya akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti proses penegakannya,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait