Devi menekankan, pihak pengelola diberikan waktu tiga hari untuk menindaklanjuti arahan petugas.
Apabila tidak diindahkan, Tim Satgas KTR akan memberikan teguran tertulis.
“Apabila dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut, kami akan memberikan teguran tertulis dengan batas waktu tujuh hari. Jika teguran tersebut tetap diabaikan, dalam dua hari berikutnya akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti proses penegakannya,” tutupnya.



