BALAIKOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansyur, menekankan pentingnya pendekatan terpadu dalam upaya penegakan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Ia menyatakan bahwa penegakan aturan KTR membutuhkan keterlibatan lintas sektor serta strategi yang berkesinambungan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal.
”Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan zat adiktif lainnya melalui penguatan penerapan KTR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Mangnguluang saat membuka Workshop Peningkatan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Aula Teratai, Selasa (13/10/2026).
Menurut Mangnguluang, langkah konkret yang ditempuh Pemkot Depok meliputi penguatan regulasi, pengawasan, hingga pemantauan secara berkala.
Dari sisi regulasi, penerapan KTR berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara pada aspek operasional, pengawasan dan pembinaan dijalankan oleh tim tingkat kota bersama Satgas KTR internal yang dibentuk di setiap perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga pengelola di tujuh kawasan KTR.
”Keberadaan Satgas ini ada ditiap perangkat daerah hingga kawasan yang menjadi KTR,” jelasnya.
Melalui penguatan peran Satgas tersebut, Pemkot Depok berharap tingkat kepatuhan masyarakat maupun pengelola kawasan terhadap aturan yang berlaku dapat terus meningkat.
”Harapannya, pengawasan dan pembinaan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pengelola kawasan terhadap aturan yang berlaku,” tutupnya.



