TPKJM Kota Depok Tepat Sasaran Dalam Pembangunan Kesehatan

oleh: B Indryani
Rakor TPKJM Kota Depok. (dok.Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok, Kamis (08/10/2026).

Kepala Dinas kesehatan Kota Depok, Devi Maryori mengungkapkan, pertemuan ini dimaksud agar penanganan masalah kesehatan jiwa dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.

“Kegiatan ini juga dimaksud untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jiwa melalui penggalangan kesepakatan lintas sektor antara perangkat daerah termasuk Kecamatan, Puskesmas, Kepolisian, dan lintas sektor yang lain,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Devi mengatakan, permasalahan kesehatan jiwa memiliki spektrum yang sangat luas, terutama pada kota dengan dinamika dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi seperti Depok.

“Masalah kejiwaan dapat mencakup depresi, kecemasan, trauma, gangguan kepribadian, hingga penyalahgunaan obat-obatan. Masyarakat Depok rentan terhadap tekanan psikologis tersebut,” katanya

BACA JUGA:  Kadinkes: Jika Ada Warga Tidak Mampu Mengalami Kondisi Gawat Darurat Medis, Pemkot Depok Tidak Abai

TPKJM telah dibentuk sejak tahun 2023 melalui penetapan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 821.27/517/Kpts/Dinkes/Huk/2023.

Karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai elemen untuk membentuk sistem layanan kesehatan jiwa yang komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Tentunya perlu mendapat dukungan, baik dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, kepolisian, Kodim, komunitas, maupun masyarakat umum,” jelasnya.

Devi berharap kegiatan ini dapat menjadi awal yang besar dan tidak terpisahkan dalam pembangunan kesehatan di Kota Depok.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi awal dari gerakan besar kita dalam menjadikan kesehatan jiwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan kesehatan Kota Depok,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait