Dinkes Sidak KTR di Balai Kota Depok

oleh: B Indryani
Tim Satgas KTR usai melakukan sidak KTR. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berkomitmen untuk terus menegakkan dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada kawasan yang menjadi larangan merokok di Kota Depok.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan ketentuan KTR berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, penegakan Perda KTR dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya pada tujuh KTR yang sudah menjadi ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Karena memang kita sudah punya Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, sehingga harus terus menegakkan aturan ini dengan memantau dan mengawasi area yang dilarang merokok,” tuturnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok, Kamis (01/10/2026).

Devi menjelaskan, selama ini pengawasan lebih banyak dilakukan di wilayah luar lingkungan Balai Kota Depok.

Namun, dalam pemantauan masih ditemukan adanya aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR di wilayah Balai Kota Depok.

BACA JUGA:  Kadinkes Depok: Isu Strategis Tahun 2026 Peningkatan Layanan Kesehatan

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dinkes juga melakukan pengecekan kadar karbon monoksida (CO) menggunakan CO analyzer pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui paparan CO yang dapat menjadi salah satu indikator paparan asap rokok.

ASN yang hasil pemeriksaan kadar CO nya tinggi akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Devi menegaskan, penerapan KTR tidak berarti melarang masyarakat maupun pegawai untuk merokok,

tetapi mengatur lokasi agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR dan merugikan orang lain.

“Di Balai Kota sudah disiapkan tempat untuk merokok, lokasinya berada di bagian belakang Kantor Dibaleka yang merupakan ruang terbuka,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait