BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berkomitmen untuk terus menegakkan dan mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada kawasan yang menjadi larangan merokok di Kota Depok.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan ketentuan KTR berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, penegakan Perda KTR dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya pada tujuh KTR yang sudah menjadi ketentuan.
“Karena memang kita sudah punya Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, sehingga harus terus menegakkan aturan ini dengan memantau dan mengawasi area yang dilarang merokok,” tuturnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok, Kamis (01/10/2026).
Devi menjelaskan, selama ini pengawasan lebih banyak dilakukan di wilayah luar lingkungan Balai Kota Depok.
Namun, dalam pemantauan masih ditemukan adanya aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR di wilayah Balai Kota Depok.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dinkes juga melakukan pengecekan kadar karbon monoksida (CO) menggunakan CO analyzer pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui paparan CO yang dapat menjadi salah satu indikator paparan asap rokok.
ASN yang hasil pemeriksaan kadar CO nya tinggi akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Devi menegaskan, penerapan KTR tidak berarti melarang masyarakat maupun pegawai untuk merokok,
tetapi mengatur lokasi agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR dan merugikan orang lain.
“Di Balai Kota sudah disiapkan tempat untuk merokok, lokasinya berada di bagian belakang Kantor Dibaleka yang merupakan ruang terbuka,” jelasnya.



