Gelar Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2026, RSUD KiSA Depok Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

by: YN
Direktur RSUD Khidmat Sehat Afiat Kota Depok, dr. Agus Gojali

SAWANGAN, depokupdate.id – Dalam upaya menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien, RSUD Khidmat Sehat Afiat (RSUD KiSA) Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Survei Akreditasi Rumah Sakit, oleh Tim Surveior dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP)  di Aula RSUD KiSA, Sawangan, Kota Depok, Rabu (12/8/2026).

Melalui proses survei akreditasi ini, RSUD KiSA berkomitmen untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan prima yang aman, profesional, dan berorientasi pada kepuasan seluruh masyarakat Kota Depok.

foto bersama di acara Survei Akreditasi Rumah Sakit

Sebelum membuka kegiatan secara resmi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Devi Maryori, M.K.M., menegaskan peran strategis rumah sakit daerah dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

“Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Depok, RSUD KiSA mengemban dua tanggung jawab besar yaitu tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tanggung jawab sosial sebagai rumah sakit milik masyarakat,” ujar dr. Devi.

BACA JUGA:  Kadis Kesehatan: Program UHC Cukup dengan KTP

Dalam kesempatan tersebut, Kadinkes Kota Depok menitipkan lima pesan penting yang harus diresapi oleh seluruh keluarga besar RSUD KiSA:

“Pertama, keselamatan pasien harus menjadi prioritas tertinggi, keselamatan pasien bukan hanya tanggung jawab dokter atau perawat, kedua, bangun budaya mutu, bukan sekadar budaya menghadapi survei, Jangan sampai standar hanya dijalankan ketika surveior hadir, ketiga, tempatkan pasien sebagai pusat pelayanan, keempat, perkuat kolaborasi seluruh profesi dan unit, kelima, jadikan setiap temuan sebagai peluang untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait