Dinkes Depok Sampaikan Kebijakan Pelayanan dan Penyelenggaraan Kesehatan Haji 2025

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Bidang P2PL Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati menyampaikan materi kesehatan haji pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Depok Tahun 2025 (dok. Dinkes Depok).
Kepala Bidang P2PL Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati menyampaikan materi kesehatan haji pada pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Depok Tahun 2025 (dok. Dinkes Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyampaikan Kebijakan Pelayanan dan Penyelenggaraan Kesehatan Haji kepada para calon jemaah haji (calhaj) Kota Depok.

Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Depok Tahun 1446 H/2025 M, Minggu (13/04/25).

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Depok, Umi Zakiati mengatakan, pihaknya menyampaikan strategi penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia, yaitu dengan skrining kesehatan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu calhaj.

Bacaan Lainnya

“Setelah skrining dan pembinaan, selanjutnya Pemeriksaan kesehatan yang holistik dalam rangka istitaah kesehatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, strategi penyelenggaraan kesehatan haji dengan pembinaan kesehatan di kabupaten atau kota berdasarkan faktor risiko kesehatan calhaj melalui Puskesmas yang ditunjuk.

BACA JUGA:  Program PKG di Hari Ulang Tahun Mulai Berjalan Februari 2025

Kemudian penyediaan vaksin juga wajib bagi calhaj, serta pemeriksaan kesehatan di embarkasi dalam rangka penetapan laik terbang.

Dalam kesempatan ini, Dirinya juga menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan calhaj selama melaksanakan ibadah haji, terutama yang dapat mengganggu kesehatannya, seperti mengenali gejala penyakit heat stroke yang disebabkan meningkatnya suhu tubuh karena sengatan terik matahari.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait