Kadisporyata Apresiasi dan Dukung Langkah-langkah yang Dilakukan Yayasan Mochamad Thohir

by: YN
editor: PRM
Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto.

TAPOS, depokupdate.id – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok menyambut positif rencana pengembangan kawasan wisata religi Masjid Jami’ At-Thohir yang mencakup pembangunan Museum Peradaban Islam hingga hotel.

Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, pengembangan tersebut diyakini akan semakin memperkuat daya tarik wisata religi sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Depok.

“Tentu saja kami dari Disporyata sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Yayasan Mochammad Thohir yang mengelola kawasan destinasi wisata berbasis religi ini,” ujarnya usai Peluncuran Smiling West Java-Muslim Friendly Tourism (SWJ-MFT) di Masjid Jami’ At-Thohir, Kamis (09/07/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, rencana pembangunan Museum Peradaban Islam, penambahan berbagai fasilitas pendukung, hingga hotel akan menjadi nilai tambah bagi kawasan tersebut.

“Ke depan ada pengembangan Museum Peradaban Islam, kemudian penambahan fasilitas lainnya, termasuk ada rencana membangun hotel. Tentu saja kami sangat mendukung ini dalam rangka semakin meningkatkan kunjungan wisata di Kota Depok,” katanya.

BACA JUGA:  Disporyata Depok Gelar Kegiatan World Walking Day

Selain pengembangan fasilitas, Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas menuju kawasan Masjid Jami’ At-Thohir, hal tersebut menjadi salah satu harapan yang disampaikan pengelola kawasan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Depok akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama dalam penyediaan akses transportasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Terkait harapan dukungan dari Pemerintah Kota Depok, tadi ada akses transportasi, baik dalam skala kota maupun antarkota, termasuk mungkin terkait LRT dan sebagainya. Tentu kami tidak bisa sendiri, kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah lain,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait