DKUM Depok Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Kegiatan Donor Darah Jelang Harkop ke-79

by: YN
editor: PRM
Flyer Donor Darah. (dok.DKUM Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi (Harkop) ke-79 Tingkat Kota Depok, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang akan digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi tahun ini.

“Melalui kegiatan donor darah ini kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berbagi kepada sesama. Setetes darah yang didonorkan dapat memberikan harapan dan membantu menyelamatkan nyawa orang lain,” ujarnya, Jumat (10/07/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan donor darah akan dilaksanakan di SMP Al Istiqomah Cipayung, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Aksi kemanusiaan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pendonor.

Syarat mengikuti donor darah diantaranya berusia minimal 17 tahun, tidak sedang mengonsumsi obat-obatan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:  Program Wirausaha Baru DKUM Kota Depok TA 2024 Naik Kelas

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan donor darah, dapat melakukan pendaftaran dengan menghubungi Deni Rachman di nomor 0812-9337-5978 atau Intan Khadijah di nomor 0857-1010-3803.

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram @dkumdepok.

Thamrin berharap kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Kota Depok, sehingga semangat gotong royong yang menjadi nilai dasar koperasi dapat diwujudkan melalui aksi nyata yang bermanfaat bagi sesama.

“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi. Selain baik untuk kesehatan pendonor, donor darah juga menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas kepada mereka yang membutuhkan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait