DKUM Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau

by: YN
editor: PRM
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau (SIKUAT) sebagai solusi memperoleh tambahan modal usaha dengan bunga yang sangat ringan.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, SIKUAT merupakan program subsidi bunga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

“Program SIKUAT adalah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (31/07/2026).

Bacaan Lainnya

Melalui program tersebut, pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman hingga Rp25 juta akan memperoleh subsidi bunga sebesar 9 persen. Dengan demikian, apabila bunga kredit sebesar 10 persen, pelaku usaha hanya perlu membayar sekitar 1 persen.

Sementara itu, untuk pinjaman hingga Rp50 juta, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 8 persen sehingga pelaku usaha hanya menanggung bunga sekitar 2 persen.

BACA JUGA:  Peringati Hari Koperasi ke-79 DKUM Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis

Menurut Thamrin, fasilitas pembiayaan ini jauh lebih menguntungkan dibandingkan meminjam melalui pinjaman online (pinjol) maupun lembaga keuangan informal yang umumnya menerapkan bunga lebih tinggi.

“Program ini sangat membantu UMKM. Daripada meminjam melalui pinjol atau bank keliling yang justru bisa memberatkan pelaku usaha, lebih baik memanfaatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku UMKM yang ingin mengikuti program SIKUAT harus melalui sejumlah tahapan administrasi.

Sebelum proposal diproses, Bank BJB akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terhadap calon debitur.

Sebagai syarat awal, calon debitur diminta menyerahkan fotokopi KTP suami dan istri untuk dilakukan pemeriksaan riwayat kredit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait