DKUM Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Program Kredit Usaha Aman Terjangkau

by: YN
editor: PRM
Kepala DKUM Depok, Mohamad Thamrin. (dok. Diskominfo Depok).

Apabila hasil pengecekan SLIK dinyatakan baik, pihak BJB akan menghubungi calon debitur untuk melanjutkan proses penyusunan proposal dan surat permohonan subsidi pinjaman.

Selanjutnya, pemohon wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya proposal rencana penggunaan pinjaman modal, surat permohonan kepada Wali Kota Depok melalui Kepala DKUM Kota Depok, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau dokumen pendukung status perkawinan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikat pelatihan atau Wirausaha Baru (WUB) apabila memiliki.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri dan surat pernyataan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan atau koperasi yang masing-masing dibubuhi materai Rp10.000.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kepala DKUM, Fitriawan : Anggota Harus Loyal Kepada Koperasi

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan pendukung lainnya, seperti fotokopi rekening aktif tiga bulan terakhir, catatan penjualan selama tiga bulan, data saudara yang tidak serumah, data minimal dua buyer dan dua supplier, rekap stok barang, rincian rencana penggunaan kredit, hingga fotokopi produk atau nama merek usaha.

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan Program SIKUAT.

“Semoga semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan program ini agar dapat mengembangkan usahanya melalui akses pembiayaan yang aman, mudah, dan berbunga rendah,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait