Disdukcapil Depok Buka Layanan Melalui Program De’ Geplak Mall

by: YN
editor: PRM
Flyer pelayanan Disdukcapil Depok. (dok. Disdukcapil Depok).

MARGONDA, depokupdate.id – Warga Kota Depok yang akan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di Margo City diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka berbagai layanan melalui program Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De’ Geplak) Mall pada 11-12 Juli, mulai dari perekaman KTP elektronik hingga pengurusan akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan sesuai layanan yang akan diurus, dengan begitu prosesnya bisa lebih cepat dan tidak terkendala di lokasi,” ujarnya.

Untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga cukup membawa telepon genggam dengan paket data serta e-mail aktif. Sementara itu, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) memerlukan fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:  Melalui De Molek, Disdukcapil Depok Sudah Aktivasi IKD 424 Orang

Bagi pemula yang akan melakukan perekaman KTP elektronik, wajib membawa fotokopi KK dan akta kelahiran. Sedangkan untuk pemutakhiran KK, masyarakat perlu membawa KK lama asli serta fotokopi buku nikah.

Pengurusan akta kelahiran bagi usia 0–18 tahun harus dilengkapi dengan fotokopi KK, KTP orang tua, buku atau akta nikah, serta surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan. Sementara itu, untuk cetak ulang KTP elektronik yang hilang, warga diminta membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi KK Kota Depok, serta diurus langsung oleh pemilik.

Melalui layanan ini, Disdukcapil berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada secara optimal sehingga kebutuhan dokumen kependudukan dapat terpenuhi dengan mudah dan cepat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait