Program Saba RW Darminduk Hadir Sepanjang Juli 2026, Catat Tanggalnya!

by: YN
editor: PRM
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati (duduk) memantau pelaksana Saba RW di Kelurahan Limo beberapa waktu yang lalu.

LIMO, depokupdate.id – Program Saba RW Darminduk yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali hadir sepanjang Juli 2026 di empat kelurahan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan Saba RW Darminduk dijadwalkan pada 3–4 Juli di Kelurahan Kukusan, 10–11 Juli di Kelurahan Cisalak Pasar, 17–18 Juli di Kelurahan Pengasinan, serta 24–25 Juli di Kelurahan Cisalak.

Bacaan Lainnya

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman KTP elektronik, pembaruan Kartu Keluarga (KK) barcode, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pelaksanaan Saba RW Darminduk di sejumlah titik bertujuan memperluas jangkauan layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami hadir langsung di wilayah-wilayah agar masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan. Selain lebih dekat, beberapa layanan juga bisa langsung selesai di lokasi,” tuturnya, Selasa (30/06/2026).

BACA JUGA:  Disdukcapil Depok Lakukan Layanan Jemput Bola

Ia menambahkan, layanan juga dibuka pada hari Sabtu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

“Dengan adanya layanan di hari Sabtu, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan,” tambahnya.

Selain layanan langsung di lokasi, Disdukcapil juga tetap menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring dengan estimasi penyelesaian dua hingga tiga hari. Saba RW Darminduk menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih cepat dan praktis.

Mary mengimbau masyarakat mencatat jadwal serta lokasi pelaksanaan Saba RW Darminduk, sekaligus memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait