Kapolres Metro Depok Sambangi Supir Angkutan Umum Serap Aspirasi Masyarakat

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras beserta jajaran temui para sopir angkutan umum. (dok. narasumber).

BOJONGGEDE, depokupdate.id – Program Jaga Depok On The Spot kembali digelar Polres Metro Depok dengan turun langsung menemui masyarakat. Kali ini, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyambangi para sopir angkutan umum di Simpang Jalan Bambu Kuning, Bojonggede, untuk berdialog sekaligus menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, serta harapan para sopir angkutan umum dan warga sekitar terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam aktivitas sehari-hari.

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mitra dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (10/07/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok Hadiri Lepas Sambut Dandim 0508/Depok

Selain berdialog Ia juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas.

Menurutnya, pengemudi angkutan umum memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan penumpang sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, pengemudi harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengemudi dengan disiplin, dan mengutamakan keselamatan agar dapat menekan angka kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para sopir untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan, terutama yang dapat memengaruhi kesadaran dan konsentrasi saat berkendara.

Ia menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental agar mampu memberikan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait