Dinkes Depok Gagas Inovasi Posyandu Keliling

by: YN
editor: PRM
Pertemuan Kemitraan Bidang Kesehatan dalam rangka Penguatan Implementasi Posyandu 6 SPM melalui Inovasi Posyandu Keliling Tahun 2026. (dok. Dinkes Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya menghadirkan pelayanan dasar yang lebih dekat, cepat, dan responsif kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah melalui inovasi Posyandu Keliling sebagai bagian dari penguatan implementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Depok, Frovira Brilyandini dalam Pertemuan Kemitraan Bidang Kesehatan dalam rangka Penguatan Implementasi Posyandu 6 SPM melalui Inovasi Posyandu Keliling Tahun 2026 yang digelar di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Kamis (25/06/2026).

Bacaan Lainnya

Dokter Opi, sapaan akrabnya, mengatakan transformasi Posyandu saat ini menjadi salah satu agenda strategis nasional untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.

Melalui kebijakan terbaru, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah pelayanan dasar yang terintegrasi lintas sektor.

BACA JUGA:  Kadinkes Depok: Isu Strategis Tahun 2026 Peningkatan Layanan Kesehatan

“Posyandu saat ini berkembang menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi dan kolaboratif, mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal,” ujarnya, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, tantangan pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok semakin kompleks seiring tingginya mobilitas penduduk, perkembangan wilayah perkotaan, serta kebutuhan pelayanan yang semakin beragam.

“Kondisi tersebut memerlukan pendekatan pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pemkot Depok melalui Dinas Kesehatan bersama Tim Pembina Posyandu Kota Depok menggagas inovasi Posyandu Keliling.

Program ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait