GDC, depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan membongkar tiang reklame ilegal di kawasan Jalan Raya Citayam – Grand Depok City (GDC) pada Kamis (11/06/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan perda terkait media cetak luar ruang di Kota Depok.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza, menuturkan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya menerjunkan puluhan personel lapangan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan lancar.
“Sekitar 35 personel menurunkan spanduk dan membongkar tiang reklame yang diketahui tidak memiliki izin,” ujar Muhammad Reza saat memberikan keterangan.
Selain masalah perizinan yang tidak lengkap, penertiban ini juga dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga mengeluhkan kondisi fisik tiang reklame yang sudah keropos dan tidak layak, sehingga dikhawatirkan dapat roboh sewaktu-waktu dan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta lingkungan sekitar.
Sebelum melakukan pembongkaran paksa, Pemkot Depok memastikan telah menjalankan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Pihak Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok untuk memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik reklame.
Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemiliknya, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.