Satpol PP Kota Depok Terus Tertibkan Bangli

by: YN
editor: PRM
Penertiban bangunan liar di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Tapos. (dok. Diskominfo Depok).

TAPOS, depokupdate.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memastikan, penertiban bangunan liar (bangli) akan terus berlanjut usai pembongkaran puluhan bangunan yang melanggar aturan di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos pada Kamis (23/07/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi target berikutnya ialah kawasan Jalan Raya Bogor, termasuk di sekitar area Lazada.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangli merupakan program berkelanjutan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan ruang di Kota Depok.

Bacaan Lainnya

“Seperti yang rekan-rekan ketahui, kegiatan kita ini terus berkelanjutan. Dan itu memang sudah menjadi target-target kita selanjutnya untuk melaksanakan penertiban,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan penertiban di Tapos, Kamis (23/07/2026).

Meski demikian, Dede menyebut pelaksanaan penertiban di kawasan Jalan Raya Bogor masih menunggu kesiapan anggaran.

“Untuk waktunya, ya menunggu sisi anggaran saja sebetulnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Lakukan Penertiban Membongkar Tiang Reklame yang Tidak Memiliki Ijin

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Kami ingin masyarakat Kota Depok memiliki kepatuhan terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat Pemerintah Kota Depok. Silakan berjualan, tetapi jangan melanggar sempadan jalan, ruang pejalan kaki, maupun drainase,” tegasnya.

Menurut Dede, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan fungsi infrastruktur perkotaan.

“Silakan berjualan sepanjang tidak melanggar aturan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait