Satpol PP Depok Bersama DPMPTSP Segel Bangunan Kolam Renang Shila at Sawangan

by: YN
editor: PRM
Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP segel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsar. (dok.Diskominfo Depok).

BOJONGSARI, depokupdate.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Jumat (24/07/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diduga melanggar site plan yang telah disahkan serta berada di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara.

Tindakan administratif ini juga merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Pradesa menjelaskan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP terdapat penyimpangan terhadap site plan yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah.

“Kalau kami bukan penentu pelanggarannya. Yang jelas, seperti disampaikan DPMPTSP, ada penyalahgunaan site plan. Dari site plan yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat pembangunan di luar lokasi yang diizinkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Depok Terus Tertibkan Bangli

Hendar mengatakan, kemungkinan pembongkaran bangunan tetap terbuka, namun keputusan tersebut menunggu hasil kajian teknis dari BBWS Ciliwung Cisadane terkait batas dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

“Bisa saja dilakukan pembongkaran. Berdasarkan rapat terakhir bersama SDA dan Balai Besar, kami akan kembali bersinergi dengan BBWS Ciliwung Cisadane. Kami menunggu hasil kajian terhadap batas-batas pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, langkah yang saat ini dilakukan pemerintah adalah tindakan administratif berupa penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan penyegelan lokasi.

“Nanti kami kembalikan ke kebijakan perizinan, apakah izinnya akan dikaji ulang atau seperti apa. Yang jelas, tim terpadu melaksanakan tindakan administratif, salah satunya penghentian kegiatan dan penyegelan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait