PANMAS, depokupdate.id – Sebanyak 220 bangunan di jalan raya keadilan, kecamatan Pancoran Mas yang terindikasi melanggar aturan ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena sebagian bangunan berdiri di atas bantaran kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan penertiban yang biasa kita lakukan dalam rangka penegakan Perda. Di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda,” ujarnya, Kamis (10/09/2026).
Menurut Dede, persoalan keberadaan bangunan tersebut juga berkaitan dengan keluhan masyarakat.
Salah satunya mengenai genangan atau banjir yang terjadi akibat saluran air yang mengalami penyumbatan.
“Jalur ini emang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa (titik) banjir ya yang disebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.
Selain mengatasi persoalan bangunan yang melanggar aturan, penertiban ini juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan.
Pemerintah Kota Depok ke depan akan melakukan pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, untuk mengurai persoalan kemacetan.
“Ke depannya Pemerintah Kota Depok ini akan memperbesar jalur yang ada di Kecamatan Pancoran Mas ini, tepatnya Kelurahan Jaya Baru, untuk dilebarkan supaya tidak terjadi kemacetan lagi,” tuturnya.
Dede menjelaskan, tidak seluruh bangunan yang berada di lokasi tersebut ditertibkan.
Bangunan yang memiliki dokumen seperti sertifikat dan akta jual beli (AJB) masih ditinggalkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



