Kasatpol PP: Kegiatan Penertiban yang Biasa Kita Lakukan Adalah dalam Rangka Penegakkan Perda.

oleh: YN
Satpol PP Kota Depok bersama tim terpadu menertibkan bangunan liar. (dok. Diskominfo Depok).

“Yang kita tertibkan hari ini yang seperti teman-teman lihat, ini ada yang kita tertibkan yang tidak punya legal resmi, dan yang kita tinggalkan ini itu rata-rata yang udah punya sertifikat dan AJB,” ungkapnya.

Namun, keberadaan AJB tersebut nantinya tetap akan ditindaklanjuti untuk memastikan dasar legalitas lahannya.

“Nah, nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,” tambah Dede.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Satpol PP Lakukan Penertiban Membongkar Tiang Reklame yang Tidak Memiliki Ijin

Dalam pelaksanaannya, penertiban berjalan kondusif.
Dede menyebut masyarakat dapat memahami langkah yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan.

“Jalannya pelaksanaan penertiban ini seperti teman-teman lihat ini berjalan dengan kondusif dan masyarakat semua juga menyadari bahwa ini bukan hak mereka,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait