Menurutnya, segel yang telah dipasang wajib dihormati oleh pihak pengembang.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses evaluasi berlangsung.
“Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pasca penyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan segel nantinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP dan instansi teknis yang berwenang setelah seluruh proses evaluasi selesai.
“Pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya,” tutupnya.

