Satpol PP Depok Bersama DPMPTSP Segel Bangunan Kolam Renang Shila at Sawangan

oleh: YN
editor: PRM
Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP segel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsar. (dok.Diskominfo Depok).

Menurutnya, segel yang telah dipasang wajib dihormati oleh pihak pengembang.

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses evaluasi berlangsung.

“Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pasca penyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Satpol PP Lakukan Penertiban Membongkar Tiang Reklame yang Tidak Memiliki Ijin

Ia menambahkan, pencabutan segel nantinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP dan instansi teknis yang berwenang setelah seluruh proses evaluasi selesai.

“Pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait