Satpol PP Depok Bersama DPMPTSP Segel Bangunan Kolam Renang Shila at Sawangan

by: YN
editor: PRM
Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP segel bangunan kolam renang beserta fasilitas pendukung di kawasan Perumahan Shila at Sawangan, Kecamatan Bojongsar. (dok.Diskominfo Depok).

Menurutnya, segel yang telah dipasang wajib dihormati oleh pihak pengembang.

Satpol PP akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses evaluasi berlangsung.

“Segel ini merupakan penghentian kegiatan. Kami akan terus memonitor pasca penyegelan agar dihormati. Kalau tetap membangun, mereka tentu memahami risikonya. Semakin banyak bangunan yang ditambah, potensi kerugian mereka juga semakin besar,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pencabutan segel nantinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP dan instansi teknis yang berwenang setelah seluruh proses evaluasi selesai.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Depok Terus Tertibkan Bangli

“Pencabutan segel dilakukan oleh penyidik atas pelimpahan kembali dari Dinas Perizinan dan instansi pengampunya,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait