Kadisdik: SPMB Telah Tuntas Dilaksanakan, Evaluasi dan Perbaikan Layanan akan Terus Berjalan

by: YN
editor: PRM
Kepala Disdik Kota Depok, Wahid Suryono. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA. depokupdate.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 telah tuntas. Pelaksanaan dilakukan secara tertib, lancar, dan sesuai dengan alur yang telah ditetapkan.

Kepala Disdik Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, penyelenggaraan SPMB tahun ini merupakan wujud komitmen Pemkot Depok dalam memperluas kesempatan siswa mendapatkan layanan pendidikan, menjaga proses penerimaan murid baru tetap objektif, serta memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan berlangsung secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami atas nama Pemkot Depok menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung kelancaran SPMB Tahun 2026. Apresiasi tersebut diberikan kepada panitia SPMB tingkat kota, panitia sekolah, kepala sekolah, operator, guru, tenaga kependidikan, pengawas, BBPMP Jawa Barat, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, orang tua, serta berbagai unsur pendukung lainnya,” ujarnya, Jumat (10/07/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Disdik Kota Depok Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wahid menjelaskan, dalam pelaksanaannya Disdik mencermati berbagai pertanyaan, saran, serta informasi yang muncul di ruang publik, baik melalui media massa maupun media sosial.

“Pemkot Depok memandang perhatian masyarakat tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan. Kami menegaskan, seluruh catatan, masukan, dan dinamika yang muncul selama pelaksanaan SPMB akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan,” terangnya.

“Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas sistem digital, memperbaiki layanan pengaduan, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat,” sambungya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait