Satpol PP Depok Tertibkan 350 Bangunan dan Lapak Liar Pasar Cisalak

by: YN
Satpol PP Kota Depok tertibkan bangunan dan lapak liar di Pasar Cisalak. (dok. Diskominfo Depok).

CIMANGGIS, depokupdate.id – Penataan kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis, terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menertibkan sekitar 350 bangunan dan lapak yang berdiri di sekitar kawasan pasar.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban serta aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, langkah penertiban telah melalui proses sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Kegiatan penertiban ini adalah tindak lanjut dari laporan warga kepada lurah dan camat. Kemudian dilanjutkan kepada teman-teman dari Disdagin terkait masalah gangguan ketertiban di sini,” ujarnya, Senin (10/08/2026).

Dede menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah melalui kelurahan dan kecamatan telah memberikan pemahaman kepada para pedagang.

Mereka juga telah menerima Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Cisalak Depok Terima Santunan Terkait Pembangunan Kampus UIII

“Mereka sudah kita berikan pemahaman bahwa kita akan melaksanakan penertiban sesuai dengan SP 1 dan 3. Kemudian kita longgarkan kembali hampir satu minggu,” ungkap Dede.

“Jadi prosesnya sebetulnya sudah hampir satu bulan sejak Pak Lurah dan Pak Camat beserta tim di kecamatan melaksanakan sosialisasi,” sambungnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan dan lapak tersebut menimbulkan sejumlah persoalan ketertiban.

Selain berdiri tanpa izin, beberapa di antaranya mengganggu akses jalan masyarakat hingga menutup saluran drainase.

“Yang pertama, mereka tentu tidak berizin dalam melaksanakan kegiatan ini. Kemudian Pemerintah Kota Depok sudah memfasilitasi pasar dengan anggaran yang cukup besar. Pasarnya ada AC-nya, ada liftnya untuk didorong ke dalam. Tapi ada beberapa bangunan yang melanggar ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait